UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang: Pornografi di Internet; Transaksi di Internet; Etika pengguna Internet; Etika dalam menggunakan Teknologi Informasi. Kemajuan dalam bidang teknologi informasi mengalami perkembangan yang sangat pesat
Kaliini saya akan membahas secara singkat apa itu etika menggunakan teknologi informasi. Dan telah berkembang di era modernisasi sekarang ini. karena Etika teknologi informasi sangatlah penting untuk kita ketahui dan patuhi sehingga kita menjadi orang baik dan tidak dianggap ilegal. Etika dan moral sudah diterapkan dalam pemakaian system
Undangundang jelas mengatur apa saja yang harus dan tidak boleh dilakukan. Begitu pula dalam teknologi informasi, terdapat norma yang membatasi seseorang dalam menghadapi teknologi ini berupa etika dan moral, dan terdapat pula hukum dan perundang-undangan yang mengatur dengan jelas apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Diantaranya yaitu :
Beberapaceritayang berkaitan dengan MORAL dan ETIKA dalam penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Cerita 1 : Hacker Kejahatan yang dilakukan oleh seseorang atau pun orang lain yang memiliki ilmu pengetahuan yang besar, namun di salah gunakan oleh orang itu.
Etikadan moral memang sangat dibutuhkan dalam menggunakan serangkaian perangkat teknologi informasi dan komunikasi. Dengan kata lain, kita harus memiliki sikap yakni etika dan moral karena perangkat-perangkat teknologi tersebut telah menyangkut hasil karya cipta dari seseorang, sekelompok orang bahkan lembaga yang sudah dilindungi oleh undang-undang.
KetentuanPenggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi. A. Etika dan Moral dalam Menggunakan Perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi Etika merupakan ajaran tentang baik buruknya sikap atau perilaku seseorang, sedangkan moral adalah segi kejiwaan yang berkaitan dengan sikap dan perilaku seseorang. Jadi, etika sangat berhubungan erat dengan
. Dalam penggunaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi seperti program-program komputer, kita harus memiliki sikap etika dan moral, karena perangkat tersebut menyangkut hasil karya cipta kekayaan intelektual dari seseorang, sekelompok orang , maupun lembaga yang dilindungi oleh undang-undang. Oleh kerena kita harus menghargai karya cipta tersebut. Etika dan Moral sangat diperlukan dalam menggunakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi. Etika merupakan pengetahuan tentang apa yang baik dan apa yang buruk maupun hak-hak yang kewajiban moral akhlak yang harus disandang oleh seseorang maupun kelompok orang. Sedangkan moral adalah ajarang yang baik dan buruk yang diterima umum atau yang menyangkut akhlak, budi perkerti, dan susila. Jadi, orang yang memiliki etika dan moral tidak akan melakukan tindakan yang dapat merugikan hasil karya hak cipta orang lain, baik secara langsung maupun tidak langsung. Menghargai Hasil Karya Orang Lain Perangakat teknologi dan komunikasi seperti perngakt lunak atau program-program komputer merupakan suatu karya hak cipta atau karya intelektual yang harus kita hargai dan hormati,karena perangkat tersebut diciptakan susah payah, penuh pengorbanan, membutuhkan pemikiran, yang lama dan hanya orang tertentu saja yang dapat membuatnya, apalagi keberadaanya digunakan untuk kepentingan dan kemudahan masyarakat dalam melakukan pekerjaan yang berakaitan dengan komputer, sehingga perangkat lunak komputer atau program komputer itu menjadi suatu barang yang mahal dan berharga. Komputer tanpa perangkat lunak atau program pendukungnya tidak bisa bila dioperasikan, jadi perangkat lunak sangat memegang peranan penting dalam pengoperasian komputer. Dapatkah kamu membayangkan jika suatu komputer tidak memiliki perangkat lunak atau program-program pendukung? Berdasarkan fakta tersebut maka kita perlu memberikan penghargaan yang tinggi kepada pada pencipta atau kreator perangkat lunak. Pemberian penghargaan tersebut dapat kita lakukan melalui cara-cara berikut ini. Selalu menggunakan Perangkat lunak yang asli, resmi, dan berlisensi dari perusahaan yang mengeluarkan perangkat lunak tersebut, seperti perusahaan Microsoft, Apple, dan sebaginya. Menghindari penggunaan perangkat lunak bajakan yang bisa dipertanggun jawabkan kualitas dan keasliannya. Tidak turut serta dalam tindakan membajak, membajak, menyalin, menkopi, maupun menggandakan perangkat lunak komputer tanpa seizin dari perusahaan yang menerbitkan perangkat tersebut. Tidak melakukan tindakan pengubahan, pengurangan, maupun penambahan hasil ciptaan suatu perangkat lunak. Hak Cipta Perangkat Lunak Sebelum kita sampai pada penjelasan yang luas, kita harus memahami dulu tentang Ciptaan-Ciptaan atau Karya Cipta apa saja yang dilindungi oleh undang-undang. Menurut Pasal 12 Ayat 1 Undang-Undang Hak Cipta Tahun 2002, Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang, seni, dan satra, yang mencakup Buku, Program Komputer, Pamflet, Perwajahan layout karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain; Ceramah, Kuliah, Pidato, dan Cipataan lain yang sejenis dengan itu; Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; Lagu atau musik dengan atau teks; Drama atau drama musikal, tari, kereografi, pewayangan, dan pantomin; Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; Arsiteketur; Peta; Seni Batik; Fotografi; Sinematografik; Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan Sedangkan untuk Ciptaann yang tidak memiliki atau tidak ada Hak Cipta seperti yang dinyatakan dalam Pasal 13 Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 adalah Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara; Peraturan perundang-undang; Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintahan; Putusan pengadilan atau penetapan hakim, atau Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya. Untuk melindungi hasil karya cipta seseorang seperti karya cipta perangkat lunak atau program Komputer maka Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan peraturan dalam bentuk-bentuk Undang-Undang Hak cipta berlaku saat ini adalah Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang merupakan penyampurnaan dari Undang-Undang Hak Cipta No. 6 Tahun 1982, Undang-Undang Hak Cipta No. Tahun 1987 dan Undang-Undang Hak Cipta No. 12 Tahun 1997. Menurut undang-undang tersebut yang disebut dengan hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak cipataanya atau memberiakan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan perangkat lunak atau Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bahasa, kode, skema,ataupun bentuk lain, apabila digabung dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil khusus atau untuk mencapai hasil khusus, termasuk persiapan dalam merancang insturksi-instruksi tersebut. Menurut Pasal 2 Ayat 2 UU Hak Cipta Tahun 2002. Persiapan atau pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin untuk melarang orang lain yang tampa persetujuan menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersil. Tata Cara Mengutip/Mengkopi Hasil Karya Orang lain Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam mengutip maupun mengkopi hasil karya cipta orang lain. Jadi, kita tidak bisa sembarangan menggunakannya hasil karya cipta tersebut. Hal ini sudah diatur dalam UU HakCipta. Namun sebelumnya, ada beberapa hal yang perlu kita ketahui sebelumnya, ada beberapa hal yang perlu kita ketahui sebelum mengutip/mengkopi hasil karya orang lain. Hal-hal tersebut antara lain sebagai berikut. Pasal 14 UU Hak Cipta Tahun 2002 menyatakan bahwa “Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta Pengumuman dan/ atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifat yang aslinya; Pengumuman dan /atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan / atau diperbanyak; atau Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sembernya harus disebutkan secara lengkap.” Pasal 15 UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 menyatakan bahwa “Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta a. Pengunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar Pencipta; b. Pengembalian Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau luar Pengadilan; c. Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan. Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan, atau Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta; Pebanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan satra dalam huruf braile guna keperluan para tunanetra, kecuali jikaPerbanyakan itu bersifat komesial; Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lambaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkemesial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya; Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan; Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh Pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri; Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas maka tata cara mengutip atau mengkopi hasil karya orang lain antara lain sebagai berikut. Setiap pengambilan atau pengutipan Ciptaan pihak lain baik sebagian maupun seluruhnya harus mencantumkan sumbernya jika tujuan pengambilan tersebut untuk keperluan seperti yang disebutkan pada Pasal 15 UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 diatas. Namun jika tujuannya untuk keperluan diluar yang ditentukan oleh pasal tersebut seperti komersialisasi atau mencari keuntungan, maka kita perlu mendapatkan persetujuan dari Pemegan Hak Cipta dengan ketentuan yang sudah diatur oleh undang-undang. Pemilik suatu Program Komputer bukan Pemegang Hak Cipta Program Komputer dibolehkan buat salinan Program Komputer Komputer yang dimilikinya tersebut untuk dijadikan cadangan; jika digunakan untuk keperluan sendiri, bukan untuk komersialisasi atau mencari keuntungan. Hal ini sudah ditetapkan dalam Pasal 15 UU Hak Cipta Tahun 2002 huruf g. Sanksi Pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta Pelangaran terhadap UU Hak Cipta Program Komputer dikenai sanksi atau hukuman. Hal ini sudah ditetapkan dalam Pasal 72 Ayat 3 UU Hak Cipta Tahun 2002 yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana penjara selama 5 lima tahun dan / atau denda paling banyak Rp. lima ratus juta rupiah.
Dalam penggunaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi seperti program-program komputer, kita harus memiliki sikap etika dan moral, karena perangkat tersebut menyangkut hasil karya cipta kekayaan intelektual dari seseorang, sekelompok orang , maupun lembaga yang dilindungi oleh undang-undang. Oleh kerena kita harus menghargai karya cipta dan Moral dalam Penggunaan Teknologi Informasi dan KomunikasiEtika dan Moral sangat diperlukan dalam menggunakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi. Etika merupakan pengetahuan tentang apa yang baik dan apa yang buruk maupun hak-hak yang kewajiban moral akhlak yang harus disandang oleh seseorang maupun kelompok orang. Sedangkan moral adalah ajarang yang baik dan buruk yang diterima umum atau yang menyangkut akhlak, budi perkerti, dan susila. Jadi, orang yang memiliki etika dan moral tidak akan melakukan tindakan yang dapat merugikan hasil karya hak cipta orang lain, baik secara langsung maupun tidak Hasil Karya Orang LainPerangakat teknologi dan komunikasi seperti perngakt lunak atau program-program komputer merupakan suatu karya hak cipta atau karya intelektual yang harus kita hargai dan hormati,karena perangkat tersebut diciptakan susah payah, penuh pengorbanan, membutuhkan pemikiran, yang lama dan hanya orang tertentu saja yang dapat membuatnya, apalagi keberadaanya digunakan untuk kepentingan dan kemudahan masyarakat dalam melakukan pekerjaan yang berakaitan dengan komputer, sehingga perangkat lunak komputer atau program komputer itu menjadi suatu barang yang mahal dan tanpa perangkat lunak atau program pendukungnya tidak bisa bila dioperasikan, jadi perangkat lunak sangat memegang peranan penting dalam pengoperasian komputer. Dapatkah kamu membayangkan jika suatu komputer tidak memiliki perangkat lunak atau program-program pendukung?Berdasarkan fakta tersebut maka kita perlu memberikan penghargaan yang tinggi kepada pada pencipta atau kreator perangkat lunak. Pemberian penghargaan tersebut dapat kita lakukan melalui cara-cara berikut menggunakan Perangkat lunak yang asli, resmi, dan berlisensi dari perusahaan yang mengeluarkan perangkat lunak tersebut, seperti perusahaan Microsoft, Apple, dan penggunaan perangkat lunak bajakan yang bisa dipertanggun jawabkan kualitas dan turut serta dalam tindakan membajak, membajak, menyalin, menkopi, maupun menggandakan perangkat lunak komputer tanpa seizin dari perusahaan yang menerbitkan perangkat melakukan tindakan pengubahan, pengurangan, maupun penambahan hasil ciptaan suatu perangkat Cipta Perangkat LunakSebelum kita sampai pada penjelasan yang luas, kita harus memahami dulu tentang Ciptaan-Ciptaan atau Karya Cipta apa saja yang dilindungi oleh undang-undang. Menurut Pasal 12 Ayat 1 Undang-Undang Hak Cipta Tahun 2002, Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang, seni, dan satra, yang mencakupBuku, Program Komputer, Pamflet, Perwajahan layout karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;Ceramah, Kuliah, Pidato, dan Cipataan lain yang sejenis dengan itu;Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;Lagu atau musik dengan atau teks;Drama atau drama musikal, tari, kereografi, pewayangan, dan pantomin;Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; Arsiteketur; Peta;Seni Batik;Fotografi;Sinematografik;Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan Sedangkan untuk Ciptaann yang tidak memiliki atau tidak ada Hak Cipta seperti yang dinyatakan dalam Pasal 13 Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 adalahHasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;Peraturan perundang-undang;Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintahan;Putusan pengadilan atau penetapan hakim, atauKeputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis melindungi hasil karya cipta seseorang seperti karya cipta perangkat lunak atau program Komputer maka Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan peraturan dalam bentuk-bentuk Undang-Undang Hak cipta berlaku saat ini adalah Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang merupakan penyampurnaan dari Undang-Undang Hak Cipta No. 6 Tahun 1982, Undang-Undang Hak Cipta No. Tahun 1987 dan Undang-Undang Hak Cipta No. 12 Tahun 1997. Menurut undang-undang tersebut yang disebut dengan hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak cipataanya atau memberiakan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang perangkat lunak atau Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bahasa, kode, skema,ataupun bentuk lain, apabila digabung dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil khusus atau untuk mencapai hasil khusus, termasuk persiapan dalam merancang insturksi-instruksi Pasal 2 Ayat 2 UU Hak Cipta Tahun 2002. Persiapan atau pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin untuk melarang orang lain yang tampa persetujuan menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat Cara Mengutip/Mengkopi Hasil Karya Orang lainAda beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam mengutip maupun mengkopi hasil karya cipta orang lain. Jadi, kita tidak bisa sembarangan menggunakannya hasil karya cipta tersebut. Hal ini sudah diatur dalam UU HakCipta. Namun sebelumnya, ada beberapa hal yang perlu kita ketahui sebelumnya, ada beberapa hal yang perlu kita ketahui sebelum mengutip/mengkopi hasil karya orang lain. Hal-hal tersebut antara lain sebagai 14 UU Hak Cipta Tahun 2002 menyatakan bahwa“Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak CiptaPengumuman dan/ atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifat yang aslinya;Pengumuman dan /atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan / atau diperbanyak; atauPengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sembernya harus disebutkan secara lengkap.”Pasal 15 UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 menyatakan bahwa“Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Ciptaa. Pengunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar Pencipta;b. Pengembalian Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau luar Pengadilan;c. Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan, atauPertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;Pebanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan satra dalam huruf braile guna keperluan para tunanetra, kecuali jikaPerbanyakan itu bersifat komesial;Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lambaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkemesial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh Pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri;Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas maka tata cara mengutip atau mengkopi hasil karya orang lain antara lain sebagai pengambilan atau pengutipan Ciptaan pihak lain baik sebagian maupun seluruhnya harus mencantumkan sumbernya jika tujuan pengambilan tersebut untuk keperluan seperti yang disebutkan pada Pasal 15 UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 diatas. Namun jika tujuannya untuk keperluan diluar yang ditentukan oleh pasal tersebut seperti komersialisasi atau mencari keuntungan, maka kita perlu mendapatkan persetujuan dari Pemegan Hak Cipta dengan ketentuan yang sudah diatur oleh suatu Program Komputer bukan Pemegang Hak Cipta Program Komputer dibolehkan buat salinan Program Komputer Komputer yang dimilikinya tersebut untuk dijadikan cadangan; jika digunakan untuk keperluan sendiri, bukan untuk komersialisasi atau mencari keuntungan. Hal ini sudah ditetapkan dalam Pasal 15 UU Hak Cipta Tahun 2002 huruf Pelanggaran Undang-Undang Hak CiptaPelangaran terhadap UU Hak Cipta Program Komputer dikenai sanksi atau hukuman. Hal ini sudah ditetapkan dalam Pasal 72 Ayat 3 UU Hak Cipta Tahun 2002 yang berbunyi“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana penjara selama 5 lima tahun dan / atau denda paling banyak Rp. lima ratus juta rupiah. Views 17,459
Dalam menggunakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi ada ajaran tentang etika dan moral dalam penggunaan perangkat teknologi informasi dan di artikel ini Saya ulas etika dan moral menggunakan perangkat teknologi informasi dan dan Moral Menggunakan Perangkat TeknologiEtika merupakan sebuah ajaran mengenai baik dan buruknya sikap atau perilaku seseorang, moral merupakan segi kejiwaan yang berkaitan dengan sikap dan perilaku seseorang. Lalu, apa hubungannya ajaran etika dan moral dengan teknologi?.Nah...disini Saya bagi beberapa 4 macam poin etika dan moral menggunakan perangkat teknologi, informasi dan komunikasi serta poin pelanggaran etika dan moral dalam penggunaan perangkat teknologi, informasi dan Cipta Perangkat LunakIlustrasi hak cipta perangkat lunakDalam hal cipta perangkat lunak, pemerintah Indonesia melalui badan departemen kehakiman mengeluarkan Undang-Undang Hak Cipta atas Perangkat lunak atau Software. Dibuatnya undang-undang tersebut untuk payung hukum dalam penggunaan perangkat lunak serta para pembuat perangkat lunak atau software mempunyai perlindungan hukum yang dituangkan di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta UUHC pasal 1 ayat dikeluarkan UUHC membuat produsen perangkat lunak atau software menerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk hal tersebt dengan tidak melanggar peraturan perundangan yang orang yang melanggar hak cipta perangkat lunak atau software dengan cara memperbanyak atau mengcopy, mengedarkan secara illegal maka akan dipidana paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah berdasarkan Undang-Undang tentang hak dari itu kita tidak boleh menggunakan perangkat lunak atau software bajakan/illegal atau membuat duplikasi barang cipta perangkat lunak adalah poin pertama dalam etika dan moral menggunakan perangkat teknologi, informasi dan Karya Orang LainIlustrasi apresiasiMisalnya seorang penulis membuat karya buku ensiklopedia lalu penulis buku itu merasa bahwa karya nya belum pernah dibuat orang lain untuk menghargai hasil karya seseorang. Pemerintah Indonesia melalui badan departemen kehakiman membuat sebuah Undang-Undang Hak Cipta UUHC dan Hak Atas Kekayaan Intelektual HAKI yang melindungi setiap hasil karya cipta dan tersebut berlaku untuk perangkat lunak atau software. Maka dari itu kita tidak boleh menggunakan perangkat lunak yang palsu atau illegal harus membeli perangkat lunak atau software yang asli, tidak boleh mengoprek perangkat lunak atau software yang ciptakan orang lain, kecuali software yang gratis dan open source terbuka untuk di modifikasi, serta tidak boleh menggunakan perangkat lunak atau software untuk kejahatan kriminal misalnya karya orang lain merupakan poin kedua dalam etika dan moral dalam menggunakan perangkat teknologi, informasi dan CopyIlustrasi perangkat lunak bajakanMasih banyak praktek mengcopy atau menyalin software dari satu tempat ke tempat lain, Anda boleh melakukan praktek mengcopy atau menyalin software tapi harus software yang gratis dan sumber terbuka yang mana software itu diizinkan untuk di salin dan dibagikan oleh produsen perangkat lunak atau software tersebut. Contohnya sistem operasi illegal copy selalu terjadi karena alasan keuangan. Memang nyatanya seperti itu, menurut opini Saya harga software atau perangkat lunak itu memang tidak mahal jika dibuat di negara itu dan kebanyakan menggunakan mata uang dollar yang dimana negeri kita mata uang rupiah berbanding jauh dengan dollar, yang membuat perangkat lunak atau software itu mahal karena dibayar dengan mata uang dollar dan rupiah tertindih oleh dari itu kita harus belajar dan menciptakan perangkat lunak buatan sendiri walau kalah saing dengan buatan luar negeri, namun kita maksimalkan usaha kita dan berkolaborasi di era copy merupakan poin ketiga dalam etika dan moral dalam penggunaan teknologi, informasi dan Program Orang LainIlustrasi memodifikasi programMemodifikasi perangkat lunak atau software itu dilarang keras!, praktek ini masih saja terjadi sampai saat ini dengan cara mengoprek source program dan menambahkan atau mengurangi program orang lain masuk dalam poin ke empat dalam etika dan moral dalam menggunakan teknologi, informasi dan yang Saya tadi sampaikan di atas, terdapat 4 poin penting yang harus ditelaah yaitu Hak cipta perangkat lunak, tidak boleh mengedarkan atau memperbanyak tanpa seizin produsen perangkat lunak atau karya orang lain, tidak boleh menambah atau mengurangi perangkat lunak dan menyalahgunakannya serta membeli perangkat lunak atau software yang asli atau ori walau harga mahal tapi pasti dan mendapatkan fitur lebih serta mendukung produsen untuk copy, tidak boleh mengcopy atau menyalin perangkat lunak atau program orang lain, tidak boleh menambah atau mengurangi isi perangkat lunak atau software itu saja mengenai etika dan moral dalam menggunakan teknologi, informasi dan komunikasi, jangan lupa share ke teman-teman mu dan komen bila ada yang ingin ditanyakan atau jumpa di artikel selanjutnya...
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Etika atau bermakna seperti nilai-nilai yang memiliki hal-hal atau asas-asas yang positif seperti anda sopan santun akhlak dan lain sebagainya yang dinilai secara benar atau salah dalam sebuah kelompok masyarakat itu merupakan bagian dari definisi etik secara garis besar tapi tentu masih banyak lagi yang mendefinisikan etika dengan hal-hal yang berbedaTapi dalam hal ini kita akan bicara tentang etika yang ada di dalam sebuah model sistem informasi yang disebut dengan teknik informatika yang memiliki etik tersendiri dalam sebuah komunikasi baik profesional bisnis organisasi dan lain sebagainyaHal-hal tersebut bisa berupa secara teknis seperti pengumpulan data penyimpanan data manipulasi penghantaran data menampilkan bentuk sebuah sistem informasi menampilkan ide-ide tertentu kabar-kabar tertentu proses pengumpulan datanya proses pengolahan datanya dan berbagai hal tentang penyebaran informasi berupa suara gambar teks angka dan berbagai data lain dalam bentuk elektronik Hal-hal lain yang berupa sebuah model teknologi yang memiliki etika elektronik telekomunikasi yang berbasiskan komputer itu kita sebut dengan etika berkompetisi Tapi sejalan dengan perkembangan komputer yang dipakai di mana-mana baik secara personal organisasi bisnis dan berbagai hal lainnya maka etika itu kemudian muncul menjadi suatu bahasa seperti misalnya menjadi sebuah etika sebuah profesionalisme dalam seseorang yang memiliki profesi tertentu dalam sebuah pekerjaan bidang komputer transaksi teknologi informasi sistem informasi dan lain sebagainya seperti contohnya seseorang yang memiliki jabatan seorang programmer misalnya memiliki etika profesi dalam teknologi informasi seperti seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan malware seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi dengan sengaja untuk membingungkan dan tidak akurat seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode hak cipta kecuali membeli atau meminta izin dari creatornya tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang dialami oleh pihak kedua tanpa izin dan berbagai hal lainnya yang kita bisa lihat dalam sebuah etik-etik seorang programmer seperti misalnya mencuri software development to tanpa izin menerima dana tanpa izin dari pengembang dan masih banyak lagi hal-hal lain yang tidak tertulis dalam seorang yang berprofesi sebagai programmerHal ini tentunya dalam bidang-bidang kejahatan misalkan menyisipkan hal-hal yang merugikan perusahaan atau corporate yang sudah bekerja sama dengannya. Atau telah menjual hak cipta secara putus kepada corporate lain menjualnya ke pihak lain tentu ini adalah etika-etika bisnis yang tidak diperkenankanAtau masih banyak lain yang perlu diperhatikan dalam sebuah etika seorang programmer demikian juga sekarang kita bicara tentang profesi lain yang disebut analis data yang mengelola apa data secara gereja secara besar-besaranOrang tersebut tidak boleh mengeluarkan data tanpa seizin dari perusahaan tetapi tentunya akan berbeda dengan perusahaan-perusahaan terbuka yang telah merilis datanya di mana data-data tersebut memang telah valid dan dapat dipakai untuk sebagai acuan dari pengembangan perusahaan tersebut Beberapa hal lain yang perlu diperhatikan dalam sebuah etik adalah sebenarnya bagaimana tujuan sebuah teknologi informasi berbasis komputer tersebut merupakan bagian dari sebuah kesepakatan bersama seperti contohnya misalnya tujuan dari teknologi informasi merupakan bagian dari penyelesaian masalah untuk menghasilkan sesuatu yang lebih berkarya atau lebih inovatif memberikan sebuah informasi yang lebih cepat untuk mengambil keputusan atau memberikan kemudahan bagi sebuah perusahaan dan hal-hal tersebut tadi dilanggar oleh sebuah sistem terkompetisi artinya merupakan bagian dari misalnya mempersulit manajemen atau kinerja dari sebuah perusahaan tertentu dalam mendapatkan suatu hasil yang boleh dikatakan sebagai resisten dari pengambilan sebuah keputusanPrinsip-prinsip kemudahan tersebut sebenarnya harus diterapkan dalam sebuah perusahaan maka dengan hal ini sering kita sebut dengan steering committe di mana sebuah perusahaan memiliki penganalisaan tersendiri tentang sistem informasi atau teknologi informasi yang sedang dibuatKemudahan-kemudahan sistem informasi yang didasari oleh hitech hitech yang merupakan kekuatan teknologi itu sendiri dalam meningkatkan kemampuan aspek-aspek bertransaksi misalnya aspek-aspek mengatur organisasi aspek-aspek dalam berbagai hal sebuah corporate bisnis harus diterapkan secara baik 1 2 3 Lihat Sosbud Selengkapnya
Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free ETIKA DAN KODE ETIK DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI MAKALAH Ditulis untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Pengantar Teknologi Informasi dan Komunikasi Oleh Medyka Pratama Putra PROGRAM STUDI ADMINISTRASI KEIMIGRASIAN POLITEKNIK IMIGRASI TAHUN 2021 DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL....................................................................................... 1 DAFTAR ISI ................................................................................................... 2 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah ............................................................... 3 B. Rumusan Masalah ......................................................................... 4 C. Tujuan Penulisan ........................................................................... 4 BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Etika dan Kode Etik dalam Teknologi Informasi ... 5 B. Tujuan dari Etika dan Kode Etik dalam Penggunaan Teknologi Informasi ...................................................................... 7 C. Prinsip - Prinsip Etika dalam Teknologi Informasi ................. 10 D. Aturan dalam Pengunaan Teknologi Informasi ....................... 13 E. Jenis Pelanggaran Etika dan Kode Etik dalam Penggunaan Informasi Komunikasi ................................................................. 15 BAB III PENUTUP A. KESIMPULAN ............................................................................ 19 B. SARAN .......................................................................................... 20 DAFTAR PUSTAKA ................................................................................... 21 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Seiring dengan berkembangnya perubahan pada sistem tatanan kehidupan dunia, disaat itu pula Teknologi Informasi dan Komunikasi berkembang dengan pesatnya. Sejarah mencatat perkembangan teknologi yang signifikan ini dimulai pada akhir abad ke-18 hingga pada saat ini. Segmentasi penerapan teknologi tidak hanya berada pada lingkup kantor tapi juga sudah merambah pada kehidupan pribadi. Pada dasarnya, pengembangan akan teknologi informasi dan komunikasi memang sebuah kemajuan peradaban manusia. Akan tetapi, efek negative yang ditimbulkan juga semakin massif terjadi hingga merusak moril dari setiap individu. Sehingga diperlukan adanya etika yang diatur lebih lanjut dalam bentuk kode etik bagi para pengguna teknologi informasi dan komunikasi tersebut. Salah satu contoh penerapan etika dalam teknologi informasi dan komunikasi adalah netiket atau etika dan sopan santun berkomunikasi melalui Internet. Meski komunikasi melalui Internet banyak terjadi melalui tulisan dan simbol, namun pengguna Internet harus menjaga tutur katanya dan menerapkan etika yang baik. Jika seseorang memiliki etika yang baik, maka orang tersebut juga memiliki moral yang baik. Begitu juga sebaliknya, Dalam hal penggunaan perangkat lunak, etika serta moral berkaitan erat dengan hak seseorang, yakni pembuat perangkat lunak tersebut. Pembuat perangkat lunak telah bekerja keras untuk berkarya sehingga hasil karyanya itu patut dihargai dan dilindungi dengan undang-undang. Indonesia sebagai negara hukum memiliki undang-undang yang mengatur hak atas kekayaan intelektual. Selain memperhatikan etika dan moral, penggunaan komputer dan alat-alat teknologi informasi dan komunikasi lainnya harus juga memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan kerja. Penggunaan perangkat keras yang tidak sesuai prosedur dapat mendatangkan dampak negatif bagi pengguna. Dalam dunia kerja, terlebih dunia kerja yang sifatnya massal dan besar, faktor-faktor kesehatan dan keselamatan kerja perlu diperhatikan dengan saksama. Untuk itu makalah ini akan membahas lebih lanjut mengenai etika dan kode etik dalam pengunaan Teknologi Informasi. B. Rumusan Masalah Adapun rumusan masalah yang dikemukakan pada makalah ini diantaranya 1. Apa yang dimaksud dengan Etika dan Kode Etik dalam penggunaan Teknologi Informasi ? 2. Apa Tujuan dari Etika dan Kode Etik dalam penggunaan Teknologi Informasi ? 3. Bagaimana prinsip dan aturan dari Etika dan Kode Etik dalam penggunaan Teknologi Informasi ? C. Tujuan Penulisan Tujuan dari penulisan makalah ini adalah 1. Mengetahui pengertian dan tujuan dari Etika dan Kode Etik dalam penggunaan Teknologi Informasi. 2. Mengetahui prinsip dan aturan dari Etika dan Kode Etik dalam penggunaan Teknologi Informasi. 3. Menyelesaikan tugas Pengantar Teknologi Informasi dan Komunikasi BAB II PEMBAHASAN A. PENGERTIAN ETIKA DAN KODE ETIK DALAM TEKNOLOGI INFORMASI Etika berasal dari Bahasa Yunani ethikos yang berarti timbul dari kebiasaan. Secara defenisi, Etika dapat diartikan sebagai sekumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara adat, sopan santun nilai mengenai benar dan salah tentang hak dan kewajiban yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat. Etika mencakup analisis dan penerapan nilai - nilai seperti benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab. Etika dan moral juga harus diterapkan dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Meski berupa dunia digital, teknologi informasi dan komunikasi hanyalah media yang dikendalikan oleh manusia. Sedangkan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam konteks hal yang lebih luas, mencakup semua aspek yang berhubungan dengan mesin komputer dan telekomunikasi dan teknik yang digunakan untuk mengumpulkan, menyimpan, memanipulasi, menghantar dan menampilkan suatu bentuk informasi. Teknologi informasi bermakna menggabungkan bidang teknologi seperti komputer, telekomunikasi dan elektronik dan bidang informasi seperti data, fakta dan proses. Teknologi Informasi merupakan suatu teknologi yang digunakan untuk mengolah data, termasuk memproses, mendapatkan, menyusun, menyimpan, memanipulasi data dalam berbagai cara untuk menghasilkan informasi yang berkualitas, yaitu informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu. Teknologi ini menggunakan seperangkat komputer untuk mengolah data, sistem jaringan untuk menghubungkan satu komputer dengan komputer yang lainnya sesuai dengan kebutuhan, dan teknologi telekomunikasi digunakan agar data dapat disebar dan diakses secara global. Jadi etika Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah sekumpulan azas atau nilai yang yang berkenaan dengan akhlak, tata cara adat, saran santun nilai mengenai benar dan salah, hak dan kewajiban tentang Teknologi Informasi dan Komunikasi yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat dalam pendidikan. Untuk menerapkan etika dalam penggunaan Teknologi Informasi di perlukan terlebih dahulu mengenal dan memaknai prinsip yang terkandung di dalam penggunaan Teknologi Informasi di antaranya adalah a. Tujuan Teknologi Informasi yakni untuk memberikan kepada manusia solusi dan kemudahan dalam menyelesaikan masalah, menghasilkan kreatifitas, membuat manusia lebih berkarya jika tanpa menggunakan teknologi informasi dan aktivitasnya. b. Prinsip high–tech–high–touch artinya jangan memiliki ketergantungan terhadap teknologi tercanggih tetapi lebih penting adalah meningkatkan kemampuan aspek “high touch” yaitu manusia itu sendiri. c. Sesuaikan Teknologi Informasi terhadap manusia dengan cara teknologi informasi tersebut harus dapat mendukung segala aktivitas manusia, bukan sebaliknya dimana manusia menyesuaikan teknologi informasi . Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional. Dalam lingkup Teknologi Informasi, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer Teknologi Informasi dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien pengguna jasa misalnya pembuatan sebuah program aplikasi. Seorang professional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user; ia dapat menjamin keamanan security sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya, seperti hacker ataupun cracker. Ada 3 hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi a. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. b. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan kalangan social. c. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. B. TUJUAN DARI ETIKA DAN KODE ETIK DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI Kode etik profesi Informatikawan merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas,mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma terebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional. Tujuan utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok. Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah a. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. b. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. c. Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik Code of conduct profesi adalah 1 Standar‐standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya. 2 Standar‐standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema‐dilema etika dalam pekerjaan. 3 Standar‐standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi‐fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan‐kelakuan yang jahat dari anggota‐anggota tertentu. 4 Standar‐standar etika mencerminkan atau membayangkan pengharapan moral‐moral dari komunitas, dengan demikian standar‐standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika kode etik profesi dalam pelayanannya. 5 Standar‐standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi. 6 Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum atau undang‐undang. Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sanksi atau denda dari induk organisasi profesinya. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang khususnya bidang teknologi informasi. Kode etik sangat dibutuhkan dalam bidang Teknologi Informasi karena kode etik tersebut dapat menentukan apa yang baik dan yang tidak baik serta apakah suatu kegiatan yang dilakukan oleh IT-er itu dapat dikatakan bertanggung jawab atau tidak. Pada jaman sekarang banyak sekali orang di bidang Teknologi Informasi menyalahgunakan profesinya untuk merugikan orang lain, contohnya hacker yang sering mencuri uang, password leat computer dengan menggunakan keahlian mereka. Contoh seperti itu harus dijatuhi hukuman yang berlaku sesuai dengan kode etik yang telah disepakati. Dan banyak pula tindakan kejahatan dilakukan di internet selain hacker yaitu cracker dan lainnya. Oleh sebab itu kode etik bagi pengguna internet sangat dibutuhkan pada jaman sekarang ini. Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah a. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk. b. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras SARA, termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/lembaga/institusi lain. c. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum illegal positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya. d. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur. e. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking. f. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya. g. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya resource dan peralatan yang dimiliki pihak lain. h. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya. i. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung. C. PRINSIP - PRINSIP ETIKA DALAM TEKNOLOGI INFORMASI Dalam prakteknya, kode etik di dalam penggunaan Teknologi Informasi berhubungan dengan aspek keamanan. Aspek keamanan biasanya seringkali ditinjau dari 3 hal, yaitu confidentiality, integrity, dan availability. Biasanya ketiga aspek ini sering disingkat menjadi CIA. Secara umum, pengertian confidentiality, integrity, dan availability adalah sebagai berikut 1 Confidentiality, maksudnya secara singkat sama dengan arti katanya yaitu kerahasian. Kerahasian dalam hal ini adalah informasi yang kita miliki pada sistem/database kita, adalah hal yang rahasia dan pengguna atau orang yang tidak berkepentingan tidak dapat melihat/mengaksesnya. Atau dengan kata lain, hanya pihak yang berhak dan berwenang saja yang dapat mengakses informasi tersebut. Untuk itu kebanyakan organisasi umumnya mengklasifikasikan informasi/data untuk mengakomodir tercapainya confidentiality. Klasifikasinya yaitu internal use only hanya digunakan di lingkungan internal perusahaan, public biasanya disebarkan melaui website atau media sosial perusahaan, dan confidential sangat rahasia, contohnya data-data terkait planning, finansial, business process. Ancaman yang muncul dari pihak yang tidak berkepentingan terhadap aspek confidentiality antara lain a Password Strength lemahnya password yang digunakan, sehingga mudah ditebak ataupun di-bruteforce b Malware masuknya virus yang dapat membuat backdoor ke sistem ataupun mengumpulkan informasi user c Social Engineering lemahnya security awareness pengguna dimana mudah sekali untuk dibohongi’ oleh attacker, yang biasanya adalah orang yang sudah dikenalnya. Cara yang umum digunakan untuk menjamin tercapainya aspek confidentiality adalah dengan menerapkan enkripsi. Enkripsi merupakan sebuah teknik untuk mengubah file/data/informasi dari bentuk yang dapat dimengerti plaintext menjadi bentuk yang tidak dapat dimengerti ciphertext, sehingga membuat attacker sulit untuk mendapatkan informasi yang mereka butuhkan. Enkripsi harus dilakukan pada level media penyimpanan dan transmisi data. 2 Integrity, maksudnya adalah data tidak dirubah dari aslinya oleh orang yang tidak berhak, sehingga konsistensi, akurasi, dan validitas data tersebut masih terjaga. Dengan bahasa lain, integrity mencoba memastikan data yang disimpan benar adanya, tidak ada pengguna yang tidak berkepentingan atau software berbahaya yang mengubahnya. Integrity berusaha untuk memastikan data diproteksi dengan aman dari ancaman yang disengaja serangan hacker maupun ancaman yang tidak disengaja misal. kecelakaan. Integrity dapat dicapai dengan a Menerapkan strong encryption pada media penyimpanan dan transmisi data. b Menerapkan strong authentication dan validation pada setiap akses file/akun login/action yang diterapkan. Authentication dan validation dilakukan untuk menjamin legalitas dari akses yang dilakukan. c Menerapkan access control yang ketat ke sistem, yaitu setiap akun yang ada harus dibatasi hak aksesnya. Misal tidak semua memiliki hak akses untuk mengedit, lainnya hanya bisa melihat saja. 3 Availability, adalah memastikan sumber daya yang ada siap diakses kapanpun oleh user/application/sistem yang membutuhkannya. Sama seperti aspek integrity, rusaknya aspek availability dari sistem juga bisa diakibatkan karena faktor kesengajaan dan faktor accidental kecelakaan. Faktor kesengajaan bisa dari serangan Denial of Service DoS, malware, maupun hacker/cracker. Untuk faktor accidental kecelakaan bisa karena hardware failure rusak atau tidak berfungsi dengan baiknya hardware tersebut, konsleting listrik, kebakaran, banjir, gempa bumi, dan bencana alam lainya. Untuk memastikan tercapainya aspek availability, organisasi perusahaan bisa menerapkan a Disaster Recovery Plan memiliki cadangan baik tempat dan resource, apabila terjadi bencana pada sistem. b Redundant Hardware misal memiliki banyak power supply. c RAID salah satu cara untuk menanggulangi disk failure. d Data Backup rutin melakukan backup data. D. ATURAN DALAM PENGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI a. Privacy Pada dasarnya, privacy ini sama dengan confidentiality. Namun, jika confidentiality biasanya berhubungan dengan data-data perusahaan atau organisasi, sedangkan privacy lebih ke arah data-data yang bersifat pribadi. Contoh hal yang berhubungan dengan privacy adalah e-mail seorang pemakai tidak boleh dibaca oleh administrator. Hal ini untuk menjamin privacy dari isi e-mail tersebut, sehingga tidak bisa disalahgunakan oleh pihak lain. b. Term & Condition Term & Condition adalah aturan-aturan dan kondisi yang harus ditaati pada penggunaan teknologi informasi. Hal tersebut mencakup integrity, privacy dan availability dari informasi yang terdapat dan dibutuhkan didalamnya. Biasanya dalam aturan Term & Condition sudah dijelaskan tentang Ketentuan Layanan, Ketentuan Konten dan Jurnalisme Warga, begitu juga dengan etiket komunikasi dan berinteraksi melalui komentar, baik berupa mengirimkan pesan, shout atau bahkan didalam tulisan sendiri. Semuanya telah diatur, tapi ada beberapa yang bersifat privasi yanng hanya pengguna saja yang mengetahuinya. Etiket yang berlaku ketika ada interaksi didalam pergaulan, menunjukan cara yang tepat atau diharapkan untuk kalangan atau situasi tertentu. Namun perlu diingat bahwa untuk mengukurnya dapat saja berbeda, karena etiket dapat bersifat relative, dapat dianggap tidak sopan dalam sebuah kebudayaan, namun dapat saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain. Lain halnya dengan etika jauh lebih absolute seperti adanya larangan seperti tidak boleh berbohong atau jangan mencuri. Salah satu kelemahan internet yang tidak dapat diukur sebagai media interaktif yaitu bahwa kita tidak tahu kondisi emosi lawan interaktif dan kita juga tidak akan tahu karakter dan watak lawan interaktif kita. Oleh sebab itu terkadang tidak sengaja kita menyinggung atau menyakiti perasaan seseorang. Kalau sudah begini maka timbullah suasana ketidaknyamanan. Bagi orang dewasa tentu saja semua ini adalah bagian dari proses pergaulan, sehingga adalah wajar terjadi hal demikian. Namun alangkah bijaknya kita menghindari diri untuk melukai orang lain. Kalaupun terlanjur, tentu penyelesaianya dapat dilakukan secara dewasa pula. Beberapa hal dibawah ini yang harus diperhatikan pengguna 1. Jangan Gunakan Huruf Kapital Capslock. 2. Hati-hati untuk memberikan informasi atau berita Hoax. 3. Kutip Seperlunya. 4. Hindari menyebarkan permusuhan, penghinaan menyangkut SARA atau komentar yang memprovokasi. 5. Perlakuan terhadap pesan pribadi. 6. Hindari untuk menyerang pribadi. 7. Ketika harus’ menyimpang dari topik out of topic 8. Sedapatnya menyampaikan kritik dan saran yang bersifat pribadi, disampaikan melalui pesan pribadi Personal Message 9. Cara bertanya yang baik. E. JENIS PELANGGARAN ETIKA DAN KODE ETIK DALAM PENGGUNAAN INFORMASI KOMUNIKASI Terkait dengan bidang hukum, maka pengguna harus mengetahui UU No 28 Tahun 2014 yang membahas tentang HAKI Hak Atas Kekayaan Intelektual dan pasal-pasal yang membahas hal tersebut. Hukum Hak Cipta bertujuan melindungi hak pembuat dalam mendistribusikan, menjual atau membuat turunan dari karya tersebut. Perlindungan yang didapatkan oleh pembuat author adalah perlindungan terhadap penjiplakan plagiat oleh orang lain. Hak Cipta sering diasosiasikan sebagai jual-beli lisensi, namun distribusi Hak Cipta tersebut tidak hanya dalam konteks jual-beli, sebab bisa saja sang pembuat karya membuat pernyataan bahwa hasil karyanya bebas dipakai dan didistribusikan tanpa jual-beli, seperti yang kita kenal dalam dunia Open Source, originalitas karya tetap dimiliki oleh pembuat, namun distribusi dan redistribusi mengacu pada aturan Open Source. 1. Hacker dan Cracker Kata hacker pertama kalinya muncul dengan arti positif untuk menyebut seorang anggota yang memiliki keahlian dalam bidang komputer yang lebih baik ketimbang yang telah dirancang bersama. Menurut Mansield, hacker didefinisikan sebagai seorang yang memiliki keinginan untuk melakukan eksplorasi dan penetrasi terhadap sebuah sistem operasi dan kode komputer pengaman lainya tetapi tidak melakukan tindakan pengerusakan apapun tidak mencuri uang atau informasi. Sedangkan Cracker adalah sisi gelap dari hacker dan memiliki ketertarikan untuk mencuri informasi, melakukan berbagai macam kerusakan dan sesekali waktu juga melumpuhkan seluruh sistem komputer. Ada 3 Penggolongan Hacker dan Cracker, yaitu a. Recreational Hackers, kejahatan yang dilakukan oleh netter tingkat pemula untuk sekedar mencoba kekurang handalan system sekuritas suatu perusahaan. b. Crackers/Criminal Minded Hackers, pelaku memiliki motifasi untuk mendapat keuntungan financial, sabotase dan pengrusakan data, type kejahatan ini dapat dilakukan dengan banyak orang dalam. c. Political Hackers, aktifis politis hactivist melakukan pengrusakan terhadap ratusan situs web untuk mengkampanyekan programnya, bahkan tidak jarang dipergunakan untuk menempelkan pesan untuk mendiskreditkan lawannya. 2. Denial of Service Attack DoS Attack Denial of Service Attack adalah suatu usaha untuk membuat suatu sumber daya komputer yang ada tidak bisa digunakan oleh para pemakai. Denial of Service Attack ditandai oleh suatu usaha eksplisit dengan penyerang untuk mencegah para pemakai memberi bantuan dari penggunaan jasa tersebut. Denial of Service Attack mempunyai dua format umum, yaitu a. Memaksa komputer korban untuk mereset atau korban tidak bisa lagi menggunakan perangkat komputernya seperti yang diharapkannya. b. Menghalangi media komunikasi antara para pemakai dan korba sehingga mereka tidak bisa lagi berkomunikasi. 3. Piracy Piracy adalah pembajakan perangkat lunak software.. Bentuk pembajakan perangkat lunak a. Memasukan perangkat lunak illegal ke harddisk. b. Softlifting, pemakaian lisensi melebihi kapasitas. c. Penjualan CD-ROM illegal. d. Penyewaan perangkat lunak illegal. e. Download illegal. 4. Fraud Fraud merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar besarnya. Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi informasi keuangan. Contoh adanya situs lelang fiktif yang melibatkan berbagai macam aktifitas yang berkaitan dengan kartu kredit. 5. Gambling Perjudian tidak hanya dilakukan secara konfensional, akan tetapi perjudian sudah marak didunia cyber yang berskala global. Dan kegiatan ini dapat diputar kembali dinegara yang merupakan "tax heaven" seperti cyman islands yang merupakan surga bagi money laundering. Jenis jenis online gambling seperti Online Casinos dan Online Poker. 6. Mobile Gambling Merupakan perjudian dengan menggunakan wireless device, seperti PDAs, Wireless tabled PCs, berapa casino online dan poker online menawarkan pilihan mobile. GPRS,GSM data, UMTS, IMode adalah semua teknologi lapisan data atas nama perjudian gesit tergantung. 7. Pornography dan Paedophilia Pornography merupakan jenis kejahatan dengan menyajikan bentuk tubuh tanpa busana, erotis, dan kegiatan seksual lainnya dengan tujuan merusak moral. Paedophilia merupakan kejahatan penyimpangan seksual yang lebih condong kearah anak anak child phornography. 8. Data Forgery Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen dokumen penting yang ada di internet. Dokumen dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Dokumen tersebut disimpan sebagai scriptless document dengan menggunakan media internet. Kejadian ini biasanya diajukan untuk dokumen e-commerce. BAB III PENUTUP A. KESIMPULAN Berdasarkan uraian pembahasan, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut 1. Etika Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah sekumpulan azas atau nilai yang yang berkenaan dengan akhlak, tata cara adat, saran santun nilai mengenai benar dan salah, hak dan kewajiban tentang Teknologi Informasi dan Komunikasi yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat dalam pendidikan. 2. Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah 1 Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. 2 Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. 3 Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik Code of conduct profesi adalah 1 Standar‐standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya. 2 Standar‐standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema‐dilema etika dalam pekerjaan. 3 Standar‐standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi‐fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan‐kelakuan yang jahat dari anggota‐anggota tertentu. 4 Standar‐standar etika mencerminkan atau membayangkan pengharapan moral‐moral dari komunitas, dengan demikian standar‐standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika kode etik profesi dalam pelayanannya. 5 Standar‐standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi. 6 Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum atau undang‐undang. Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sanksi atau denda dari induk organisasi profesinya. 3. Prinsip kode etik di dalam penggunaan Teknologi Informasi berhubungan dengan aspek keamanan. Aspek keamanan biasanya seringkali ditinjau dari 3 hal, yaitu confidentiality, integrity, dan availability. Biasanya ketiga aspek ini sering disingkat menjadi CIA. 4. Aturan Etika dan Kode Etik dalam penggunaan Teknologi Informasi dibagi menjadi dua yaitu Privacy dan Term & Condition. B. SARAN Dalam hal penggunaan Teknologi Informasi memang perlu adanya pengawasan baik dari internal maupun eksternal. Kode Etik dan Etika ini merupakan hal utama yang pada pelaksanaannya akan efektif bila diterapkan oleh masing-masing individu itu sendiri baik professional maupun user. Saya menyarankan untuk selalu berhati-hati dalam penggunaan Teknologi Informasi demi kenyamanan privasi dan juga manfaatkanlah sebijak mungkin dari kemajuan peradaban ini. DAFTAR PUSTAKA Najib. Pengertian Etika dalam Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi. diakses pada Minggu 26 Juli 2021 pada pukul WIB Ramli, Muhammad. Etika Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dalam Pendidikan. TA’LIM * - Jan-Jun 2012 Ramli, Muhammad. 2012. Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan. Banjarmasin Antasari Press. Cetakan I. Syam Pratiwi, Yuliani. Contoh Kode Etik Dalam Penggunaan Teknologi diakses pada Minggu 26 Juli 2021 pada pukul WIB. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this program studi budidaya perairan, fakultas ilmu kelautan dan perikanan, universitas maritime raja ali haji tanjung pinang, kepulauan riau 190254243020 khodijah ismail, dapertemen sosial ekonomi perikanan, fakultas ilmu kelautan dan perikanan, universitas maritime raja ali haji tanjung pinang kepulauan riau khodijah Dimas syaputra program studi budidaya perairan, fakultas ilmu kelautan dan perikanan, universitas maritime raja ali haji, tanjung pinang, kepulauan riau Dsyahputra397 Amalia pitriprogram studi budidaya perairan, falkultas ilmu kelautan dan perikanan ,universitas maritim raja ali haji ,tanjung pinang, kepulauan riau amalia. Abstract Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi bahwa kemajuan sangat pesat dalam Di dunia pendidikan, Teknologi Informasi dan Komunikasi pada umumnya bertujuan untuk siswa untuk memahami alat teknologi informasi dan komunikasi secara umum, termasuk komputer melek dan melek informasi, yang berarti bahwa siswa mengenali istilah yang digunakan dalam teknologi informasi dan komunikasi. Peran informasi dan teknologi komunikasi dalam pembelajaran, selain membantu siswa dalam belajar juga memiliki peran yang cukup berpengaruh bagi guru, terutama dalam pemanfaatan fasilitas untuk manfaat dari memperkaya keterampilan mengajarnya. Peranan teknologi informasi dan komunikasi dapat dilihat dari skill dan kompetensi,infratruktur pembelajaran, sumber bahan belajar, alat bantu dan fasilitas pembelajaran, pendukung manajemen pembelajaran, dan sebagai sistem pendukung keputusan. Penulis berkesimpulan bahwa Pengaruh Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam perkembangan pendidikan di Era sekarang dalam pembelajaran, selain membantu siswa dalam belajar juga memiliki peran yang cukup berpengaruh bagi guru terutama dalam pemanfaatan fasilitas untuk kepentingan memperkaya kemampuan mengajarnya dan meningkatkan kualitas produk dan layanan mempercepat dan mengefektifkan proses belajar dan mengajar, meningkatkan efesiensi dan efektifitas belajar dan mengajar serta meningkatkan Kualitas dan produktifitas dan pendidikan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran teknologi informasi dan komunikasi dalam pendidikan. Adapun teknologi informasi dan komunikasi secara umum bertujuan untuk membuat siswa memahami perangkat teknologi informasi dan komunikasi secara umum, termasuk komputer literasi dan literasi informasi, yang artinya siswa mengenali istilah yang digunakan dalam teknologi informasi dan komunikasi. Di dalam Al-Qur'an ada begitu banyak perintah, pernyataan, saran, satir dan sebagainya yang secara substansial menghubungkan ajaran Islam dengan sains dan teknologi. Hasil penelitian ini menemukan bahwa peran teknologi informasi dalam pendidikan, selain membantu siswa dalam belajar juga memiliki peran yang cukup berpengaruh bagi guru, terutama dalam penggunaan fasilitas demi memperkaya kemampuan mengajar, dan Al-Qur'an sebagai pedoman dan petunjuk bagi pengembangan sains dan teknologi dalam rangka mempertebal keimanan dan meningkatkan kesejahteraan manusia.
0% found this document useful 0 votes2K views20 pagesCopyright© Attribution Non-Commercial BY-NCAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes2K views20 pagesEtika Dan Moral Penggunaan Teknologi Informasi Dan KomunikasiJump to Page You are on page 1of 20 You're Reading a Free Preview Pages 8 to 18 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
etika dan moral dalam menggunakan teknologi informasi